Surat
Kuasa adalah surat yang berisi pemberian atau pelimpahan wewenang dari sebuah
pihak ke pihak lain untuk melakukan
sebuah kepentingan. Pihak lain bertindak sebagai wakil dari pihak yang memberi
kuasa karena yang bersangkutan tidak dapat menjalankan sendiri kepentingan
tersebut.Surat kuasa yang menggunakan nominal uang biasanya menggunakan materai
sebagai tanda sahnya surat tersebut. Surat kuasa termasuk surat dalam surat
niaga jadi bahasa yang digunakan singkat,padat dan jelas.
Macam-
macam surat kuasa ada dua yaitu:
1.
Surat Kuasa Formal
Surat kuasa formal
adalah surat kuasa yang dibuat oleh instasi atau lembaga yang berupa surat
pelimpahan wewenang untuk kepentingan
kedianasan.
2.
Surat Kuasa Non-formal
Surat kuasa non-formal dapat
berupa surat kuasa pribadi dari seseorang.
Contoh
surat kuasa
PT
MAKMUR ABADI
JL.
Slamet Riyadi No.89
SURAKARTA
SURAT KUASA
Nomor: 782/MA.HRD/XI/2015
Yang bertanda tangan di
bawah ini:
Nama : Ratna Purwaningtyas, SE
Tempat/Tanggal lahir : Sragen, 17 Oktober 1963
Jabatan : Manager Keuangan
Dengan ini member kuasa
kepada :
Nama
:
Yuyun Yuniarti
Tempat/Tanggal
lahir : Bandung, 20 Desember 1978
Jabatan
: Staff Bag. Keuangan
Untuk
menerima uang pembayaran dari PT KARUNIA MULYA dengan nomor faktur: 887650. Demikianlah surat ini kami
buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Surakarta,25 Agustus 2015
Pemberi Kuasa Penerima Kuasa
Ratna Puraningtyastuti, SE Yuyun Yuniarti