Contoh Surat Perjanjian Kerja untuk Dosen Kontrak

Ketika mengikatkan diri untuk bekerja pada suatu perusahaa, lembaga, atau pun organisasi, maka kita akan membutuhkan surat perjanjian kerja atau surat kontrak kerja. Di dalam surat perjanjian kerja ini, di dalamnya harus memuat berbagai hal secara mendeatail mengenai hal -hal terkait hak dan kewajiban para pihak.

Hak dan kewajiban dari pihak pertama atau pihak kesatu selaku pemberi kerja harus ditulis secara jelas. Begitu pula dengan hak dan kewajiban dari pihak kedua juga harus ditulis secara jelas. Selain hak dan kewajiban, sanksi atas adanya pelanggaran yang dilakukan terhadap kontrak kerja juga perlu dicantumkan.

Dengan penulisan surat perjanjian kerja atau surat kontrak kerja yang jelas, maka diharapkan tidak akan ada masalah yang timbul terkait perselisihan paham mengenai hak dan kewajiban ini. Untuk itu, penulisan surat perjanjian kerja ini memang sangat penting.

Untuk memahami bagaimana cara menulis surat perjanjian kerja, berikut ini terdapat contoh surat perjanjian kerja yang bisa dijadikan referensi. Contoh surat perjanjian kerja ini dibuat dengan konsep pengikatan kerja untuk dosen kontrak.

Simak juga: Contoh Surat Perintah Kerja dalam Rangka Tugas Dinas


SURAT PERJANJIAN KERJA
No. 111/NUA/SS/X/2016

Pada hari ini Senin, tanggal 24, bulan Oktober, tahun 2016, yang bertanda tangan di bawah ini :
I
Nama
: Prof. Dr. Dirga Raga Raharja

NIP/ NIK
: 19550101 19850101 1 001

Jabatan
: Rektor
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Unggul Abadi yang berkedudukan di Jl Jaya Wijaya Kota Yogyakarta, yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kesatu.
II
Nama
: Riana Rika Ratih, S.IP, M.A.

Tempat, tanggal lahir
: Klaten, 11 Januari 1989

Pendidikan
: S 2 Ilmu Politik

Alamat
: Jalan Merapi Raya 11, Klaten, Jawa Tengah.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Melalui surat perjanjian kerja ini, Pihak Kesatu dan Pihak Kedua sepakat untuk mengadakan perjanjian kontrak kerja dengan ketentuan dan syarat -syarat sebagai berikut :

Pasal 1
Pihak Kesatu sepakat menerima Pihak Kedua yang ditetapkan sebagai tenaga Dosen Tidak Tetap (Kontrak) pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik yang ditugaskan pada Jurusan/ Bagian/ Prodi Ilmu Administrasi Negara untuk melakukan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan menjalankan kewajiban minimum 24 (dua pulih empat) sks setiap semesternya dengan rincian mengajar minumun 3 (tiga) sks.

Pasal 2
Perjanjian kontrak sesuai dengan yang dimaksud dalam pasal 1 berlangsung dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.

Pasal 3
Dalam menjalankan tugas sesuai masa perjanjian kontrak kerja yang berlaku, Pihak Kedua akan diberikan oleh Pihak Kesatu :
  1. Upah kerja sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah), per bulan yang akan dibayarkan pada akhir bulan, atau paling lambat tanggal 2 pada bulan berikutnya.
  2. Uang makan sebesar Rp 30.000 (tiga puluh ribu) per hari kerja sesuai dengan kehadiran.
  3. Perlindungan  kesehatan yang pengelolaannya bekerjasama dengan BPJS kesehatan Kantor Wilayah DIY dengan iuran yang dibayarkan secara penuh oleh Pihak Kesatu.
  4. Pemberian Tunjangan Peningkatan Kinerja (TPK) 1 (satu) tahun sekali dengan ketentuan sebagai berikut :
    • Jika hasil evaluasi kinerja Dosen Kontrak bernilai sangat baik, TPK yang diberikan sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)
    • Jika hasil evaluasi kinerja Dosen Kontrak bernilai baik, TPK yang diberikan sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
    • Jika hasil evaluasi kinerja Dosen Kontrak bernilai cukup, maka tidak diberikan TPK.
  1. Biaya yang timbul dalam perjanjian kontrak kerja ini seluruhnya dibebankan pada anggaran Universitas Unggul Abadi tahun 2016.

Pasal 4
Pihak Kedua mempunyai kewajiban kepada Pihak Kesatu, sebagai berikut :
  1. Mematuhi jam kerja secara ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Universitas Unggul Abadi
  2. Dosen Kontrak yang datang terlambat, pulang mendahului dan meninggalkan tempat tugas lebih dari 60 (enam puluh) menit, akan dianggap tidak masuk kerja/ tidak melaksanakan kewajibannya.
  3. Mengisi presensi setiap hari kerja yaitu saat datang dan saat akan pulang sesuai dengan ketentuan Universitas Unggul Abadi, serta menjaga sopan santun terhadap warga kampus maupun pengawas yang ditunjuk.
  4. Mematuhi hari kerja per bulan sesuai jumlah hari dalam kalender, kecuali pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur.
  5. Melaksanakan semua tugas atau perintah kerja dan petunjuk atau instruksi yang diberikan oleh atasannya, dalam rangka menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagai Dosen, baik secara lisan dan tertulis dalam hal urusan kedinasan dengan sebaik-baiknya serta dengan penuh tanggung jawab serta melaporkan hasilnya kepada atasannya.
  6. Bertanggungjawab apabila terjadi kehilangan atau kerusakan terhadap barang -barang bergerak yang menjadi milik atau setidak -tidaknya berada di bawah kekuasaan Universitas Unggul Abadi yang diakibatkan karena kelengahan atau kelalaian Pihak Kedua.
  7. Atas yang terjadi sesuai pasal 4 ayat f, maka Pihak Kedua wajib membayar ganti rugi uang sebesar yang ditetapkan oleh Panitia Ganti Rugi, yang dibentuk oleh Rektor Universitas Unggul Abadi atau tim yang ditunjuk yaitu sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang secara ex officio.

Pasal 5
Pihak Kedua dalam menjalankan tugas sehari-hari diawasi dan dievaluasi oleh Pihak Kesatu atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 6
Pihak Kesatu dapat memberikan penghargaan berupa bantuan kesejahteraan lain, apabila Pihak Kedua dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, dalam hal :
a.      Tidak pernah absen/ mangkir selama masa kontrak kerja berjalan.
b.      Tidak pernah datang terlambat dan pulang mendahului sesuai jam kerja yang telah ditentukan.
c.      Berbuat sesuatu yang bermanfaat dan dapat digunakan untuk kemaslahatan orang banyak, khususnya bagi warga kampus.

Pasal 7
Pihak Kesatu dapat menjatuhkan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa pesangon kepada Pihak Kedua, apabila Pihak Kedua:
a.      Tidak masuk kerja selama 14 (empat belas) hari secara berturut-turut tanpa ada pemberitahuan.
b.      Tidak masuk kerja /meninggalkan tempat tugas selama 5 (lima) hari tanpa menunjukkan surat keterangan dokter.
c.      Tidak melaksanakan tugas selama 20 (dua puluh) hari secara akumulasi dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan.
d.     Melakukan pelanggaran terhadap tanggung jawab dan kewajibanya serta menyalahi persyaratan yang telah disepakati.
e.      Telah mendapatkan peringatan secara lisan maupun tertulis selama masa kontrak kerja berlangsung, secara berurutan.
f.       Melakukan tindak kriminal sehingga Pihak Kedua patut diduga untuk dihukum selama-lamanya 3 (tiga) bulan.

Pasal 8
Kedua belah pihak memilih tempat tinggal tetap dan umum (domisili) mengenai perjanjian kontrak kerja ini dan segala akibat-akibatnya di Pengadilan Daerah Kota Yogyakarta.

Pasal 9

Segala sesuatu yang tidak atau belum diatur di dalam perjanjian kontrak kerja ini, akan diatur lebih lanjut dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku di lingkungan Universitas Unggul Abadi.

Pasal 11
Demikian perjanjian kontrak kerja ini dibuat dan ditandatangi oleh kedua belah pihak di atas, dengan kertas bermeterai cukup dalam rangkap 4 (empat), dengan kekuatan pembuktian yang sama dan didistribusikan kepada :

Lembar pertama untuk Pihak Kesatu; Lembar kedua untuk Pihak Kedua; Lembar ketiga untuk Yayasan; Lembar keempat untuk Arsip Universitas Unggul Abadi.



Yogyakarta, 24 Oktober 2016

Pihak Kedua
Pihak Kesatu




Riana Rika Ratih, S.IP, M.A.
Prof. Dr. Dirga Raga Raharja
19550101 19850101 1 001