Surat Izin Cuti Bersalin untuk Pegawai Negeri Sipil
Surat izin cuti diberikan oleh suatu instansi sebagai
bukti atau keterangan bahwa seorang pegawai telah diberikan izin untuk
melakukan cuti. Untuk mendapatkan surat izin cuti, ada banyak hal yang bisa
menjadi alasan. Misalnya saja karena hak cutinya, karena sakit, bersalin dan
lainnya.
Setiap pegawai, baik di kalangan pemerintahan maupun
swasta memiliki hak untuk cuti. Cuti ini pun dapat diberikan untuk berbagai
jenis kegiatan, seperti sebagai cuti tahunan, cuti bulanan, juga cuti hamil dan
bersalin.
Undang – undang tentang ketenagakerjaan menyebutkan bahwa
setiap karyawan atau pun pegawai, baik di instansi negeri maupun swasta, berhak
untuk mendapatkan izin cuti bersalin.
Cuti bersalin untuk pegawai sesuai undang-undang
diberikan selama tiga bulan. Waktu ini dihitung sebelum dan juga pasca
melahirkan. Bagi seorang pegawai negeri sipil, ketika mereka telah mengajukan
surat permohonan cuti bersalin, maka mereka berhak mendapatkan surat izin cuti.
Surat Izin Cuti Bersalin ini juga dapat disebut sebagai
surat pemberian izin cuti bersalin. Adapun contoh surat izin cuti bersalin yang
biasa diberikan pada seorang pegawai negeri sipil sebagai berikut.
Contoh surat izin cuti bersalin untuk pegawai negeri sipil
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
Jl. Sumpah Pemuda
Nomor : 99 Telp. (9999) 99999 Fax. 999998
SEMARANG 99999
---------------------------------------------------------------------------
NOMOR :
01/SE/1977 Semarang, 11
Januari 2016
LAMPIRAN : SURAT EDARAN
KEPALA BADAN
ADMINISTRASI
KEPEGAWAIAN NEGARA
TANGGAL : 25
Pebruari 1977
SURAT IZIN CUTI BERSALIN
Nomor : 999/BPPD-91/PTK/2016
1.
Diberikan Cuti Bersalin kepada Pegawain Negeri Sipil :
Nama :
Nada Cintaku, S.Pd
N I P : 19821010 200805 1 001
Pangkat / Golongan : Penata, III/ c
Jabatan :
Guru
Unit Kerja : SMP Negeri 111 Semarang
Satuan Organisasi : Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olah Raga
Kota Semarang
Terhitung mulai tanggal 10 Februari 2016 sampai dengan
tanggal 10 Mei 2016 dengan
ketentuan sebagai berikut :
a.
Sebelum menjalankan Cuti Bersalin, wajib menyerahkan
pekerjaannya kepada atasan langsungnya atau pejabat lain yang ditunjuk.
b.
Segera setelah persalinan yang bersangkutan supaya
memberitahukan tanggal persalinan kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
c.
Setelah menjalankan cuti, yang bersangkutan wajib
melaporkan diri kepada atasannya dan bekerja kembali sebagaimana biasa.
2.
Demikian surat Izin Cuti Bersalin ini dibuat untuk dapat
digunakan sebagaimana mestinya.
KEPALA DINAS DIKPORA
KOTA SEMARANG
Abece Mifasol, M.H.
Pembina Utama
Muda
NIP. 19710111 199911 1 001
Tembusan :
1.
Kepala Inspektorat Kota Semarang;
2.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Semarang;
3.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Kota Semarang;
4.
Kepala SMP Negeri 111 Semarang;
5.
Bendaharawan Dinas Dikpora Kota Semarang.