Contoh Surat Izin Cuti Bersalin untuk Pegawai Negeri Sipil

Surat Izin Cuti Bersalin untuk Pegawai Negeri Sipil

Surat izin cuti diberikan oleh suatu instansi sebagai bukti atau keterangan bahwa seorang pegawai telah diberikan izin untuk melakukan cuti. Untuk mendapatkan surat izin cuti, ada banyak hal yang bisa menjadi alasan. Misalnya saja karena hak cutinya, karena sakit, bersalin dan lainnya.

Setiap pegawai, baik di kalangan pemerintahan maupun swasta memiliki hak untuk cuti. Cuti ini pun dapat diberikan untuk berbagai jenis kegiatan, seperti sebagai cuti tahunan, cuti bulanan, juga cuti hamil dan bersalin.

Undang – undang tentang ketenagakerjaan menyebutkan bahwa setiap karyawan atau pun pegawai, baik di instansi negeri maupun swasta, berhak untuk mendapatkan izin cuti bersalin.

Cuti bersalin untuk pegawai sesuai undang-undang diberikan selama tiga bulan. Waktu ini dihitung sebelum dan juga pasca melahirkan. Bagi seorang pegawai negeri sipil, ketika mereka telah mengajukan surat permohonan cuti bersalin, maka mereka berhak mendapatkan surat izin cuti.

Surat Izin Cuti Bersalin ini juga dapat disebut sebagai surat pemberian izin cuti bersalin. Adapun contoh surat izin cuti bersalin yang biasa diberikan pada seorang pegawai negeri sipil sebagai berikut.
Contoh surat izin cuti bersalin untuk pegawai negeri sipil


PEMERINTAH KOTA SEMARANG
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA

Jl. Sumpah Pemuda Nomor : 99 Telp. (9999) 99999 Fax. 999998

SEMARANG 99999

---------------------------------------------------------------------------


NOMOR        :  01/SE/1977                                      Semarang, 11 Januari 2016
LAMPIRAN    :   SURAT EDARAN KEPALA BADAN
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
TANGGAL     :  25 Pebruari 1977



SURAT IZIN CUTI BERSALIN
Nomor : 999/BPPD-91/PTK/2016


1.     Diberikan Cuti Bersalin kepada Pegawain Negeri Sipil :
Nama                             :  Nada Cintaku, S.Pd
N I P                    :  19821010 200805 1 001
Pangkat  / Golongan       :  Penata, III/ c
Jabatan                          :  Guru
Unit Kerja             :  SMP Negeri 111 Semarang
Satuan Organisasi  :  Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga
                                        Kota Semarang

Terhitung mulai tanggal 10 Februari 2016 sampai dengan tanggal 10 Mei 2016 dengan ketentuan sebagai berikut :

a.  Sebelum menjalankan Cuti Bersalin, wajib menyerahkan pekerjaannya kepada atasan langsungnya atau pejabat lain yang ditunjuk.
b.  Segera setelah persalinan yang bersangkutan supaya memberitahukan tanggal persalinan kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
c.   Setelah menjalankan cuti, yang bersangkutan wajib melaporkan diri kepada atasannya dan bekerja kembali sebagaimana biasa.

2.     Demikian surat Izin Cuti Bersalin ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.


KEPALA DINAS DIKPORA
KOTA SEMARANG



Abece Mifasol, M.H.
Pembina Utama Muda
NIP. 19710111 199911 1 001



Tembusan :
1.  Kepala Inspektorat Kota Semarang;
2.  Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Semarang;
3.  Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Semarang;
4.  Kepala SMP Negeri 111 Semarang;
5.  Bendaharawan Dinas Dikpora Kota Semarang.