Di dalam surat menyurat kedinasan, ada kalanya seorang
pajabat perlu melimpahkan wewenangnya akan suatu tugas tertentu kepada pejabat
lain. Pelimpahan wewenang ini juga disebut sebagai pelimpahan kuasa yang dapat
dilakukan melalui surat kuasa.
Pengertian surat kuasa adalah sebuah surat tertulis
yang berfungsi untuk memberikan kuasa atau memindahkan wewenang yang dimiliki
oleh seseorang pada orang lain yang ditunjuk atau disebut dalam surat tersebut.
Wewenang atau kuasa yang diberikan ini biasanya untuk
melakukan suatu pekerjaan atau menyelesaikan masalah tertentu sesuai dengan apa
yang tertulis di dalam surat kuasa.
Di dalam surat kuasa, harus dituliskan secara jelas
mengenai :
1. Identitas dari
pihak yang memberikan kuasa,
2. Identitas pihak
yang diberi kuasa,
3. Bentuk kuasa
yang diberikan.
4. Batasan serta
masa berlakunya kuasa tersebut.
5. Tanda tangan
oleh pihak yang memberi kuasa dan pihak yang diberi kuasa untuk mengesahkan.
Di dalam kedinasan, surat kuasa ini juga harus ditulis
dengan format resmi menggunakan kop surat. Agar lebih jelas, dapat diamati dari
contoh surat kuasa yang berbentuk formal atau resmi kedinasan. Berikut contoh
surat kuasa resmi dalam kedinasan.
Simak juga: Contoh Bentuk Surat Menggantung (Hanging Paragraph Style)
PEMERINTAH KABUPATEN KARANGANYAR
DINAS
PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Jalan Adi Sucipto No.111
Karanganyar
SURAT KUASA
No.99/SK/I/16
Yang bertanda
tangan dibawah ini:
Nama : Andi Wijaya Basuki, M.Pd
Jabatan : Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Karangayar
NIP : 19650707 198807 2 002
Dengan ini memberikan
kuasa kepada :
Nama : Rudi Hadi Suwardi, S.Pd
Jabatan : Sekretaris Dinas
Pendidikan Kabupaten Karanganyar
NIP : 19690606 199106 1 001
Untuk memimpin
jalannya kegiatan peringatan hari pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan
Kabupaten Karanganyar. Surat kuasa ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan sampai
pekerjaan selesai. Demikian surat kuasa ini untuk dipergunakan dengan
sebagaimana semestinya.
Yang
menerima kuasa
Rudi Hadi
Suwardi, S.Pd
NIP 19690606
199106 1 001
|
11 Januari
2016,
Yang memberi
kuasa
Andi
Wijaya Basuki, M.Pd
NIP 19650707
198807 2 002
|